Indo1.id – Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangka dugaan gratifikasi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 3 April 2023
Setelah selesai diperiksa selama 7 jam lamanya, RAT keluar sudah memakai rompi oranye, tangan diborgol, dan didampingi tim kuasa hukumnya bersama penyidik KPK.
Akhirnya, RAT resmi ditahan selama 20 hari, sampai 22 April mendatang.
KPK menduga RAT menerima gratifikasi selama 12 tahun. Dengan jumlah uang yang terlibat diyakini capai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK menemukan safe deposit box (SDB) milik RAT yang ternyata berisi uang tunai puluhan miliar rupiah. Penemuan SDB itulah yang menjadi alasan utama KPK lakukan penyelidikan terhadap RAT.
Selain itu, KPK sempat menggeledah rumah Rafael dan menemukan beberapa barang mewah, diantaranya tas Louis Vuitton dan Chanel istrinya, serta uang tunao dengan jumlah yang besar.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).