Indo1.id || Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap 4 tahun sekali, Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden, pada 14 Februari 2024.
Dimana Pemilu serentak 2024 ini, diyakini lebih menghemat anggaran dibandingkan pemilu yang terpisah antara legislatif dan presiden
Bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU
Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.
Badan Ad Hoc Pemilu 2024 sebagai penyelenggara Pemilu yang akan dibentuk terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara, serta Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien
Lantas apa saja rancangan tahapan & jadwal Pemilu legislatif,DPD, & Pilpres 2024 :
Rancangan Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif, DPD dan Pilpres 2024:
1. 1 – 7 Agustus 2022:
Pendaftaran Parpol