KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Hingga Masa Tenang Pemilu 2024
- account_circle Nugroho
- calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
- print Cetak

Ilustrasi pemilu 2024. (Foto: instagram @pustaka_lewi)
Indo1.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
PKPU ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 17 Juli 2023.
PKPU ini mengatur berbagai hal terkait kampanye Pemilu 2024, baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.
Di antaranya adalah jenis, metode, materi, biaya, sumber dana, pelaporan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa kampanye.
Salah satu hal penting yang diatur dalam PKPU ini adalah jadwal kampanye Pemilu 2024.
Berdasarkan lampiran PKPU ini, jadwal kampanye Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
– 28 November 2023-10 Februari 2024: Kampanye pemilu yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
– 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
– 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
– 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua.
– 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
Selama masa kampanye, peserta pemilu harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Peserta pemilu harus menyampaikan visi, misi, program, dan rekam jejaknya secara jujur, santun, dan bertanggung jawab.
Peserta pemilu juga harus menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai kebhinekaan, dan persatuan nasional.
Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam, kampanye negatif, kampanye ujaran kebencian, kampanye hoaks, dan kampanye curi start.
Peserta pemilu juga dilarang melakukan politik uang, politik identitas, politik SARA, dan politik intimidasi.
Peserta pemilu harus menggunakan dana kampanye yang berasal dari sumbangan sah dan dilaporkan secara transparan kepada KPU.
Peserta pemilu juga harus mematuhi batas maksimal biaya kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
Peserta pemilu harus menghormati masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan kampanye apapun.
Peserta pemilu juga harus menghormati hak pilih masyarakat dengan tidak mengganggu atau mempengaruhi proses pencoblosan.
KPU berharap bahwa aturan kampanye ini dapat memberikan pedoman bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye yang sehat, demokratis, dan berkualitas.
KPU juga berharap bahwa masyarakat dapat mengikuti dan mengawasi jalannya kampanye dengan kritis dan cerdas.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar