- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Bawaslu RI Tegaskan Caleg Pemilu 2024 Harus Bebas dan Bersih Dari Narkoba!

  • Bagikan
Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja. (Foto: dok. Bawaslu)

Indo1.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti para peserta Pemilu 2024 harus bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Bawaslu RI akan melakukan pengawasan ketat dalam proses pencalonan legislatif.

“Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta Pemilu.

Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya,  Sabtu 27 Mei 2023.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Resmi di Usulkan Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Rapimnas PPP!

Dalam kesempatan yang sama, Bagja menyayangkan sebab syarat lampiran SKCK bagi bacaleg dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir. Dia berkata hal itu terkadang membuat KPU tidak lantas buru-buru melakukan verifikasi.

“SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,” lanjutnya.

Baca Juga :  Muncul Wacana Diikuti Tiga Pasangan Capres Dan Cawapres Pemilu 2024 Bakal Seru, Ini Survey Terbarunya!

Selain itu, sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini mengungkapkan, Bawaslu RI akan lakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan.

Hal tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen sura keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Namun, dia menyebut para bacaleg yang diketahui menggunakan narkoba, tidak dapat serta merta dicoret dari status bacaleg.

“Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu,” sambung dia.

Baca Juga :  Guyonan Cak Imin: Keyakinan AHY Masih Kokoh

Lebih lanjut, Bagja mengatakan Bawaslu RI memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU, jika ditemukan bacaleg yang menggunakan narkoba. Meski begitu, Bagja menuturkan terkadang rekomendasi itu tidak diproses oleh KPU.

“Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,” tutupnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan