“Sikap mereka ditandai dengan mengucapkan baiat atau ikrar sumpah kepada pemimpin mereka, lewat media pengajian mulai mengatur strategi-strategi, latihan perang hingga merakit bahan peledak hingga penggalangan dana, maka oleh Densus 88 perlu dilakukan tindakan pencegahan,” jelasnya.
Masyarakat harus mewaspadai juga dengan adanya residivis teroris, yakni ketika dia masuk sebagai napi terorisme karena tidak mengikuti program deradikalisasi, maka dimungkinkan akan bergabung dengan jaringan teror. Adapula napi teroris yang telah bebas, tapi melakukan aksi teror kembali.
“Tapi ada juga residivis yang berasal dari tahanan yang masuk ke Lapas karena tindak kriminal, lalu terpapar oleh oknum napi teroris dan begitu keluar bergabung dengan jaringan teroris,” terangnya.
BNPT selalu memberikan perhatian ekstra di setiap wilayah karena mereka menanamkan paham Radikalisme di seluruh daerah.
“BNPT harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dirjen Lapas, tentang diizinkannya atau tidak napi Teroris masuk ke Lapas atau Rutan di daerah,” ujar dia.