Bagja mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada PKPU. Termasuk terkait pembatasan kampanye.
Tapi yang jelas kami tetap berpedoman pada PKPU Nomor 3 tentang bagaimana melakukan sosialisasi, dan juga hak kebebasan untuk kemudian melakukan sosialisasi, dan lain-lain. Dibatasi juga dengan misalnya menghormati tempat ibadah sebagai arena untuk tidak melakukan tindakan politik praktis di tempat ibadah, sambungnya.
Bagja mengimbau pada saat sosialisasi untuk tidak mempromosikan diri. Dia juga meminta untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Ya silahkan, tetap ikut aturan dong kan kita sudah masa pemilu, kecuali belum masa pemilu, kalau sudah masa pemilu maka mengikuti aturan UU pemilu dan peraturan di bawahnya, tuturnya.