Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sedih, Uang Harian Istrinya Disita KPK.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Senin, 3 Apr 2023
- print Cetak

𝘌𝘬𝘴 𝘗𝘦𝘫𝘢𝘣𝘢𝘵 𝘋𝘪𝘳𝘦𝘬𝘵𝘰𝘳𝘢𝘵 𝘑𝘦𝘯𝘥𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘗𝘢𝘫𝘢𝘬 (𝘋𝘑𝘗), 𝘒𝘦𝘮𝘦𝘯𝘵𝘦𝘳𝘪𝘢𝘯 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘥𝘪𝘩, 𝘜𝘢𝘯𝘨 𝘏𝘢𝘳𝘪𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘳𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘋𝘪𝘴𝘪𝘵𝘢 𝘒𝘗𝘒. (𝘍𝘰𝘵𝘰 𝘐𝘭𝘶𝘴𝘵𝘳𝘢𝘴𝘪 𝘚𝘦𝘮𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨1)
indo1.id – Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Rafael Alun Trisambodo mengaku sedih karena uang belanja harian istrinya, Ernie Meike Torondek, dan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai di rumahnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (27/3/2023) lalu, tim penyidik KPK mendatangi rumah Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB dan mengamankan sejumlah dokumen hingga barang mewah.
Selain uang belanja istrinya, Rafael juga mengaku sedih uang tunai miliknya sebesar Rp 40 jutaan disita KPK.
“Jadi pada saat ini saya agak kebingungan ketika nanti THR ini saya harus membayar dengan apa?” ujar Rafael.
Sejumlah barang mewah seperti tas istri Rafael, sepeda merk Brompton, perhiasan istri Rafael termasuk gelang dan cincin yang digunakan sehari-hari, serta sejumlah dokumen yang diamankan antara lain rincian penghasilan kos-kosan, bukti perolehan aset, dan fotocopy sertifikat turut disita oleh petugas KPK saat itu.
Rafael mengaku segera menghubungi kuasa hukumnya ketika didatangi tim penyidik KPK pada malam itu. Menurutnya, penyidik KPK bersedia menunggu kedatangan pengacara Rafael dan penggeledahan juga disaksikan pihak Ketua RT dan keamanan setempat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang. Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar