Indo1.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, terkait hubungannya dengan Hasnaeni atau ‘Wanita Emas’, Ketua Umum Partai Republik Satu.
Hasyim melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Hasnaeni, yang membayar tiket perjalanan tersebut.
Hasyim melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta, padahal seharusnya ia memiliki agenda resmi sebagai Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh kampus di Yogyakarta pada tanggal 18-20 Agustus 2022.