Indo1.id – Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 seperti yang telah dijadwalkan, setelah memimpin Rapat Paripurna pada hari Selasa (04/04/2023) yang menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu sebagai Undang-undang (UU).
Pengesahan UU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (4/4).