Puan mengatakan, “Dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan gembira tanpa adanya perpecahan dalam menjalankan pesta demokrasi.
UU tentang Pemilu ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.” Perppu tersebut dikeluarkan oleh pemerintah sebagai respons terhadap penambahan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.