Saat ini, masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah atau jalan pemukiman. Oleh karena itu, Syafrin mengimbau masyarakat untuk memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil.
Perlu diketahui bahwa kewajiban memiliki garasi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Perda tersebut mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki garasi sebagai tempat parkir kendaraannya.








