Indo1.id – Sejumlah advokat dari aktivis ’98 dalam Pergerakan Advokat Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Para advokat ini berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu tujuan reformasi ’98.
“Pergerakan Advokat akan meminta dukungan masyarakat untuk RUU Perampasan Aset. Kami telah melakukan penelitian dan yakin akan mendapatkan dukungan serta memberikan masukan,” kata Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5/2023).