Para loyalis sedang mempersiapkan penyambutan Anas dan berkoordinasi dengan kepolisian agar acara berjalan lancar. Anas akan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebelum bebas dan akan kembali ke Lapas Sukamiskin setelah melapor.
Anas awalnya dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Namun, Mahkamah Agung memotong hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, serta mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana. Anas mengajukan PK pada Juli 2018 dan harus mengembalikan uang pengganti yang masih belum terbayar.