Namun, Mahkamah Agung memotong hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, serta mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana. Anas mengajukan PK pada Juli 2018 dan harus mengembalikan uang pengganti yang masih belum terbayar.