Konsumen yang berhak mengisi BBM Solar subsidi ini harus terdaftar di situs atau aplikasi MyPertamina. Bila tidak terdaftar, maka pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 20 liter per hari.
“Untuk Solar yang sudah terdaftar 6,1 juta kendaraan. Sehingga kita sudah bisa memonitor pola pergerakan. Untuk Pertalite, belum memang. Kebutuhan Pertalite ini kendaraanya jumlahnya 3 kali lipat dibanding Solar.
Nanti kita akan bertahap ke Pertalite. Namun sampai Lebaran ini baru kita selesaikan yang Solar,” terang dia.
Info sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan revisi Perpres 191 tahun 2014 hingga kini masih berproses. Oleh karena itu, sampai hari ini belum dapat memastikan kapan aturan tersebut dapat diterbitkan.