Indo1.id – M. Iman Mahlil Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus penipuan yang melibatkan penggunaan QRIS yang “palsu” atau tidak sah yang ditempelkan pada kotak amal masjid di wilayah DKI Jakarta.
Menurut penjelasan dari Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Iman Mahlil dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku melanggar Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Auliansyah kepada wartawan pada hari Selasa, 11 April 2023.
Selain itu, Iman Mahlil juga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.