“Kasus ini juga melibatkan Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP,” kata Auliansyah.
Kejadian penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS yang “palsu” pada kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta.
Pelaku menargetkan orang-orang yang ingin bersedekah atau beramal menggunakan layanan digital pada saat bulan Ramadhan.
Kasus ini terbongkar setelah rekaman dari kamera CCTV yang merekam aksi pelaku menyebar luas di media sosial.