Djuyamto juga mengungkapkan bahwa gugatan cerai Shandy telah didaftarkan dengan nomor register 361/Pdt.G/PN Jakarta Selatan pada Selasa, 11 April 2023.
“Data sistem informasi pengurusan perkara PN Jakarta Selatan menunjukkan bahwa pada tanggal 11 April 2023, yang jatuh pada hari Selasa, ada sebuah perkara masuk atas nama penggugat David Herbowo. Gugatannya adalah gugatan perceraian,” terang Djuyamto.
Sementara itu, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana cerai Shandy dan David pada tanggal 3 Mei 2023 dengan hakim Ahmad Suhail sebagai pimpinan sidang.
“Majelis hakim yang dipimpin oleh Pak Ahmad Suhail telah menetapkan jadwal sidang perdana pada tanggal 3 Mei 2023, yang jatuh pada hari Rabu. Setelah didaftarkan, para pihak akan diwajibkan untuk menjalani proses mediasi pada sidang tersebut,” jelas Djuyamto.
Namun, hal tersebut tergantung pada kehadiran para pihak dalam sidang nanti. Jika semua pihak hadir, maka upaya mediasi akan dilakukan terlebih dahulu. Namun, jika salah satu pihak tidak hadir, majelis hakim akan memanggil keduanya untuk hadir di sidang berikutnya.