- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Tim penyidik KPK Menyita Uang Senilai Rp 5,6 Miliar Terkait Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian.

  • Bagikan
??? ???????? ??? ??????? ???? ??????? ?? 5,6 ?????? ??????? ????? ???? ?? ?????? ??????????????. (???? ????????? ????????.???)

Indo1.id – Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim penyidik berhasil menyita dana senilai Rp 5,6 miliar yang diduga terkait dengan kasus suap di Ditjen Perkeretaapian. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penggeledahan dilakukan pada sejumlah lokasi pada tanggal 13 hingga 14 April 2023.

Beberapa lokasi yang digeledah meliputi kantor Kementerian Perhubungan, kantor Ditjen Perkeretaapian, kediaman tersangka, dan kantor swasta yang menjadi rekanan.

Selama penggeledahan, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek di Ditjen Perkeretaapian, serta dana tunai senilai Rp 1,8 miliar dan US$ 274.000 atau setara dengan Rp 5,6 miliar.

Baca Juga :  Apa Benar Hakim Wahyu Iman Santoso Mertua Dari Komika Kiky Saputri? Cek faktanya di sini !

“Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 miliar dan US$ 274.000, atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Ali menjelaskan bahwa dana yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai bukti dalam penyelidikan terhadap para tersangka. Saat ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Lahat, Sumatera Selatan, Satu Orang Tewas, dan Ratusan Rumah Terendam!

Selain itu, tiga direktur perusahaan, yaitu Dion Renato Sugiarto dari PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat dari PT Dwifarita Fajarkharisma, dan Yoseph Ibrahim dari PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023, serta seorang VP PT KA Manajemen Properti, Parjono, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memberikan suap kepada beberapa PPK terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Baca Juga :  Akun Tito Karnavian Banjir Komentar Usai Edi Darmawan Catut Namanya Tentang Kasus Kopi Sianida !

Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api, dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Selain itu, tersangka juga diduga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti di tempat lain untuk melengkapi penyelidikan kasus ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan