RUU Kesehatan Rokok Disamakan Dengan Narkotika Dan Psikotropika, Pengamat : ‘Kemenkes Sesat Pikir Dan Lakukan Disinformasi’

  • Bagikan
RUU Kesehatan Tembakau disamakan oleh Narkotika & Psycotropika disoroti pengamat "ada sesat pikir dan disinformasi" yang di sampaikan Kemenkes (doc.foto MCT)

Indo1.id -Gaduh rencana disamakannya produk tembakau yang legal dengan narkotika dan psikotropika yang ilegal dalam satu pasal zat adiktif pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan direspons oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril. Ia menjelaskan, produk tembakau dan minuman beralkohol telah dikelompokkan sebagai zat adiktif pada UU Kesehatan yang masih berlaku (UU 36/2009). 

Pernyataan Kemenkes tersebut dinilai sebagai bentuk disinformasi, bahkan cenderung menyebarkan kebohongan publik.

Baca Juga :  Polri Hentikan Pengusutan Dugaan Kebocoran Data di Aplikasi eHAC

Sebab, dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan, tidak disebutkan bahwa minuman beralkohol, terlebih narkotika dan psikotropika, dikelompokkan sebagai zat adiktif. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. 

“Pertama, ada sesat pikir dari Kementerian Kesehatan melihat persoalan zat adiktif itu sendiri. Kedua, informasi yang disampaikan itu tidak benar dan menjadi kebohongan publik. Jelas zat adiktif itu tidak berarti sama dan tidak bisa disamakan dengan narkotika serta psikotropika,” jelas Trubus.  

Baca Juga :  Walau Gejala Covid BA.4 - BA.5 Lebih Ringan Dari Omicron, Kemenkes: Tetap Harus Waspada!

Sebagai catatan, UU 36/2009 pasal 113 ayat (2) tentang Pengamanan Zat Adiktif menyatakan, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekitar. Di sini, minuman beralkohol tidak digolongkan sebagai zat adiktif”.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan