RUU Kesehatan Rokok Disamakan Dengan Narkotika Dan Psikotropika, Pengamat : ‘Kemenkes Sesat Pikir Dan Lakukan Disinformasi’
- account_circle Sekti Leksono
- calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
- print Cetak

RUU Kesehatan Tembakau disamakan oleh Narkotika & Psycotropika disoroti pengamat "ada sesat pikir dan disinformasi" yang di sampaikan Kemenkes (doc.foto MCT)
Indo1.id -Gaduh rencana disamakannya produk tembakau yang legal dengan narkotika dan psikotropika yang ilegal dalam satu pasal zat adiktif pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan direspons oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril. Ia menjelaskan, produk tembakau dan minuman beralkohol telah dikelompokkan sebagai zat adiktif pada UU Kesehatan yang masih berlaku (UU 36/2009).
Pernyataan Kemenkes tersebut dinilai sebagai bentuk disinformasi, bahkan cenderung menyebarkan kebohongan publik.
Sebab, dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan, tidak disebutkan bahwa minuman beralkohol, terlebih narkotika dan psikotropika, dikelompokkan sebagai zat adiktif. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
“Pertama, ada sesat pikir dari Kementerian Kesehatan melihat persoalan zat adiktif itu sendiri. Kedua, informasi yang disampaikan itu tidak benar dan menjadi kebohongan publik. Jelas zat adiktif itu tidak berarti sama dan tidak bisa disamakan dengan narkotika serta psikotropika,” jelas Trubus.
Sebagai catatan, UU 36/2009 pasal 113 ayat (2) tentang Pengamanan Zat Adiktif menyatakan, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekitar. Di sini, minuman beralkohol tidak digolongkan sebagai zat adiktif”.
Faktanya, minuman beralkohol hanya disebut satu kali, yaitu dalam pasal 160 ayat (2) dengan bunyi, “Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar”.
Adapun dalam draf RUU Kesehatan pasal 154 ayat (3) berbunyi, “Zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya”.
Trubus menambahkan, disinformasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan ini memperjelas kesan adanya keterburu-buruan untuk segera mengesahkan RUU Kesehatan ini. Padahal, RUU ini masih memiliki banyak polemik, termasuk soal menyamakan produk tembakau dan minuman beralkohol dengan narkotika dan psikotropika.
“Ada logical fallacy, sesat pikir dalam mengelompokkan tembakau dan alkohol dengan narkotika dan psikotropika. Jika sampai RUU Kesehatan disahkan dengan ketentuan tersebut, seluruh ekosistem pertembakauan akan terkena dampaknya,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, ketersediaan lapangan kerja dan pendapatan negara dari industri hasil tembakau (IHT) juga akan hilang, sehingga akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
- Penulis: Sekti Leksono


Saat ini belum ada komentar