Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RUU Kesehatan Rokok Disamakan Dengan Narkotika Dan Psikotropika, Pengamat : ‘Kemenkes Sesat Pikir Dan Lakukan Disinformasi’

RUU Kesehatan Rokok Disamakan Dengan Narkotika Dan Psikotropika, Pengamat : ‘Kemenkes Sesat Pikir Dan Lakukan Disinformasi’

  • account_circle Sekti Leksono
  • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
  • print Cetak

Indo1.id -Gaduh rencana disamakannya produk tembakau yang legal dengan narkotika dan psikotropika yang ilegal dalam satu pasal zat adiktif pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan direspons oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril. Ia menjelaskan, produk tembakau dan minuman beralkohol telah dikelompokkan sebagai zat adiktif pada UU Kesehatan yang masih berlaku (UU 36/2009). 

Pernyataan Kemenkes tersebut dinilai sebagai bentuk disinformasi, bahkan cenderung menyebarkan kebohongan publik.

Sebab, dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan, tidak disebutkan bahwa minuman beralkohol, terlebih narkotika dan psikotropika, dikelompokkan sebagai zat adiktif. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. 

“Pertama, ada sesat pikir dari Kementerian Kesehatan melihat persoalan zat adiktif itu sendiri. Kedua, informasi yang disampaikan itu tidak benar dan menjadi kebohongan publik. Jelas zat adiktif itu tidak berarti sama dan tidak bisa disamakan dengan narkotika serta psikotropika,” jelas Trubus.  

Sebagai catatan, UU 36/2009 pasal 113 ayat (2) tentang Pengamanan Zat Adiktif menyatakan, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekitar. Di sini, minuman beralkohol tidak digolongkan sebagai zat adiktif”.

Faktanya, minuman beralkohol hanya disebut satu kali, yaitu dalam pasal 160 ayat (2) dengan bunyi, “Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar”. 

Adapun dalam draf RUU Kesehatan pasal 154 ayat (3) berbunyi, “Zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya”.

Trubus menambahkan, disinformasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan ini memperjelas kesan adanya keterburu-buruan untuk segera mengesahkan RUU Kesehatan ini. Padahal, RUU ini masih memiliki banyak polemik, termasuk soal menyamakan produk tembakau dan minuman beralkohol dengan narkotika dan psikotropika.

“Ada logical fallacy, sesat pikir dalam mengelompokkan tembakau dan alkohol dengan narkotika dan psikotropika. Jika sampai RUU Kesehatan disahkan dengan ketentuan tersebut, seluruh ekosistem pertembakauan akan terkena dampaknya,” imbuhnya. 

Ia juga menambahkan, ketersediaan lapangan kerja dan pendapatan negara dari industri hasil tembakau (IHT) juga akan hilang, sehingga akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

  • Penulis: Sekti Leksono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ubah Lahan Kritis Jadi Hijau dan Produktif, PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

    Ubah Lahan Kritis Jadi Hijau dan Produktif, PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Supriyadi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Upaya pengembangan ekosistem biomassa berbasis pertanian terpadu yang diinisiasi oleh PT PLN (Persero) melalui sub holding PT PLN Energi Primer Indonesia bakal mengubah lahan yang sebelumnya kritis menjadi lebih hijau dan produktif. Upaya ini akan memanfaatkan 1,7 juta hektare dari 14 juta hektare lahan kritis yang tersebar di seluruh tanah air. Wakil Menteri […]

  • Kelemahan AI dalam Mengatasi Data Bias: Tantangan Terbesar dalam Pengembangan Teknologi

    Kelemahan AI dalam Mengatasi Data Bias: Tantangan Terbesar dalam Pengembangan Teknologi

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Artificial Intelligence (AI) telah menjadi salah satu inovasi teknologi terdepan dalam beberapa tahun terakhir, namun, seperti halnya teknologi lainnya, AI juga memiliki sejumlah kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Salah satu kelemahan utama dari AI adalah ketidakmampuannya mengatasi data yang bias atau tidak representatif. Ketidakmampuan AI untuk Mengatasi Data Bias Sistem AI sangat bergantung pada […]

  • 1001 Pendaki Tanam Pohon Via Mawar Camp Area Gunung Ungaran.

    1001 Pendaki Tanam Pohon Via Mawar Camp Area Gunung Ungaran.

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id II Untuk kesekian kalinya, Acara 1001 pendaki tanam pohon di laksanakan hari ini Minggu 26 Febuari 2023. Acara penanaman yang di selenggarakan di mawar camp ini di promotori oleh Perhutani dan tim Solidaritas Anak Kluwihan Peduli Alam (SAKPALA) mengajak keturut sertaan LINKOM (Lintas Komunitas). SAKPALA (Solidaritas Anak Kluwihan Peduli Alam), Adalah Komunitas pecinta alam […]

  • Audit Watch (IAW) Menyebutkan Adanya Artis Berinisial R Yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo.

    Audit Watch (IAW) Menyebutkan Adanya Artis Berinisial R Yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo.

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    indo1.id – Sebuah laporan dari Indonesian Audit Watch (IAW) yang menyebutkan adanya artis berinisial R yang terlibat dalam kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo membuat banyak spekulasi terkait siapa artis tersebut. Salah satu artis yang disebut-sebut adalah presenter Raffi Ahmad. Pengacara terkenal, Hotman Paris, yang dikaitkan dengan kasus ini langsung menghubungi Raffi Ahmad untuk memberikan […]

  • UP at Thamrin Nine, Sensasi Melihat Jakarta dari Gedung Tertinggi Indonesia

    UP at Thamrin Nine, Sensasi Melihat Jakarta dari Gedung Tertinggi Indonesia

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Hanken Arya
    • 0Komentar

    Indo1.id – Di tengah padatnya kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, berdiri megah Autograph Tower yang kini dikenal sebagai gedung tertinggi di Indonesia. Dengan tinggi mencapai 385 meter, bangunan pencakar langit ini menjadi ikon baru ibu kota sekaligus destinasi wisata urban yang menarik perhatian masyarakat. Namun pengalaman sesungguhnya baru dimulai saat pengunjung menaiki lift menuju lantai 99. […]

  • PLN Siap Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau pada HUT RI Ke-79 di IKN

    PLN Siap Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau pada HUT RI Ke-79 di IKN

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Supriyadi
    • 0Komentar

    Indo1.id – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik dari 100 persen energi hijau pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Sabtu, (17/8) mendatang. PLN berkomitmen mendukung pembangunan kelistrikan IKN dengan konsep green, smart & beautiful sejalan dengan upaya menjadikan IKN sebagai kota hijau, futuristik, […]

expand_less