Indo1.id – Pada hari Selasa (18/4/2023), Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro, yang telah dilaporkan ke pihak berwenang oleh Ginda Ansori atas tuduhan mengkritik Provinsi Lampung.
Keputusan ini diambil setelah Polda Lampung melakukan penyelidikan dan memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang melibatkan Bima Yudho Saputro (23), seorang TikToker asal Lampung yang sedang kuliah di Australia. Dari 6 saksi yang diperiksa, terdiri dari tiga masyarakat termasuk pelapor, dan tiga saksi ahli, yakni satu ahli bahasa dan dua ahli pidana.
Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, diputuskan bahwa video TikTok milik akun Awbimax Reborn yang berisi kritikan terhadap Provinsi Lampung tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga kasusnya dihentikan oleh Polda Lampung.