Kemenaker Terima Aduan, THR Pekerja Belum Terbayarkan

  • Bagikan
πΎπ‘’π‘šπ‘’π‘›π‘Žπ‘˜π‘’π‘Ÿ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘–π‘šπ‘Ž π΄π‘‘π‘’π‘Žπ‘›, 𝑇𝐻𝑅 π‘ƒπ‘’π‘˜π‘’π‘Ÿπ‘—π‘Ž π΅π‘’π‘™π‘’π‘š π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘› (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ 𝐼𝑑π‘₯π‘β„Žπ‘Žπ‘›π‘›π‘’π‘™.π‘π‘œπ‘š)

Indo1.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.069 aduan dari pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dimana mayoritas dari aduan tersebut tidak dibayarkan.

Data tersebut diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, melalui Posko Satuan Tugas (Satgas) THR Keagamaan 2023 pada tanggal 19 April 2023.

Total layanan yang diterima mencapai 3.498, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.

Baca Juga :  Siap-siap, Malam Ini Bisa Saksikan Gerhana Bulan Penumbra

Dari total aduan THR yang masuk, 1.011 aduan tidak dibayarkan, 696 aduan dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 362 aduan terlambat dibayarkan.

Aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan. Sejauh ini, Kemenaker telah menindaklanjuti 263 aduan melalui Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian maupun di provinsi dan kabupaten/kota.

Satu aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan