Menkumham Menanggapi, Flexing Sipir Rajabasa Lampung

  • Bagikan
π‘€π‘’π‘›π‘˜π‘’π‘šβ„Žπ‘Žπ‘š π‘€π‘’π‘›π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘π‘–, 𝐹𝑙𝑒π‘₯𝑖𝑛𝑔 π‘†π‘–π‘π‘–π‘Ÿ π‘…π‘Žπ‘—π‘Žπ‘π‘Žπ‘ π‘Ž πΏπ‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘” (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π‘‡π‘€π‘–π‘‘π‘‘π‘’π‘Ÿ.π‘π‘œπ‘š)

Indo1.id – Menanggapi aksi pamer harta atau “flexing” seorang sipir bernama Dhawank Delvi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Lampung,

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sipir tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan