Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Korban Lift Bandara Kualanamu

  • Bagikan
π»π‘œπ‘‘π‘šπ‘Žπ‘› π‘ƒπ‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘  π½π‘Žπ‘‘π‘– π‘ƒπ‘’π‘›π‘”π‘Žπ‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž πΎπ‘œπ‘Ÿπ‘π‘Žπ‘› π‘‡π‘’π‘€π‘Žπ‘  𝑑𝑖 𝐿𝑖𝑓𝑑 π΅π‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž πΎπ‘’π‘Žπ‘™π‘Žπ‘›π‘Žπ‘šπ‘’, πΎπ‘’π‘™π‘’π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž π‘ˆπ‘›π‘”π‘˜π‘Žπ‘ πΎπ‘’π‘—π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘™π‘Žπ‘› (π‘Œπ‘œπ‘’π‘‘π‘’π‘π‘’ 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑛𝑠 πΌπ‘›π‘£π‘’π‘ π‘‘π‘–π‘”π‘Žπ‘ π‘–)

β€œKemudian ada PT Angkasa Pura Solusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan elevator dan lain-lain. Pihak asing tersebut adalah GMR AIRPORTS LIMITED, GMR AIRPORTS CONSORTIUM, dan perusahaan Prancis lainnya, AEROPORT DE PARIS. Keenamnya akan dipanggil ,” dia menambahkan.
Hotman Paris mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan terlebih dahulu karena belum ada penjelasan resmi. Keluarga tersebut belum didatangi pihak berwenang yang bertugas mengelola bandara dan lift.

Baca Juga :  Edi Darmawan Sempat Kasih Napas Buatan ke Mirna Salihin? Begini Jawaban Menohok Dokter Ahli Forensik

“Jadi, kami akan mengirimkan surat panggilan dulu. Saya sudah bicara dan ngobrol dengan Kapolda Sumut, Panca Simanjuntak. Beliau mengatakan masalah ini sudah ditangani Polres Deli Serdang,” ujarnya.

Hotman pun berkomunikasi dengan Polres Deli Serdang. Namun, dia heran hingga saat ini belum ada saksi dari pihak keluarga yang memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.

Raja Hasibuan menyayangkan sikap petugas Bandara Kualanamu yang belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi jatuhnya Aisiah hingga tewas. Hingga kini, Bandara Kualanamu belum meminta maaf kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Jika Tidak Pernah Sakit, Iuran Kesehatan BPJS Apakah Bisa Di Cairkan?

“Mereka bahkan tidak mencoba berkomunikasi dengan kami atau meminta maaf kepada kami,” kata Raja Hasibuan.

Sebelumnya, jenazah Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah hilang dan dikabarkan terjebak di dalam lift. Jenazah Aisiah dievakuasi dalam keadaan membusuk di dasar lift lantai satu Bandara Kualanamu, Kamis (27/4/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris dan timnya mengatakan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Merujuk pada Pasal 359 KUHP, dalam kasus seperti ini tersangkut dua aspek hukum. Pertama, dari segi pidana, setiap orang yang menyebabkan kematian orang lain karena kelalaiannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan