Usai ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban, Hotman menyatakan akan melayangkan surat somasi kepada enam perusahaan beserta direksinya.
βKami telah menerima surat kuasa yang ditandatangani oleh suami almarhum. Kami akan mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada perusahaan. Perusahaan yang pertama akan dipanggil adalah PT Angkasa Pura II, disusul anak perusahaannya, PT Angkasa Pura II Aviasi, ” jelas Hotman.
βKemudian ada PT Angkasa Pura Solusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan elevator dan lain-lain. Pihak asing tersebut adalah GMR AIRPORTS LIMITED, GMR AIRPORTS CONSORTIUM, dan perusahaan Prancis lainnya, AEROPORT DE PARIS. Keenamnya akan dipanggil ,” dia menambahkan.
Hotman Paris mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan terlebih dahulu karena belum ada penjelasan resmi. Keluarga tersebut belum didatangi pihak berwenang yang bertugas mengelola bandara dan lift.
“Jadi, kami akan mengirimkan surat panggilan dulu. Saya sudah bicara dan ngobrol dengan Kapolda Sumut, Panca Simanjuntak. Beliau mengatakan masalah ini sudah ditangani Polres Deli Serdang,” ujarnya.
Hotman pun berkomunikasi dengan Polres Deli Serdang. Namun, dia heran hingga saat ini belum ada saksi dari pihak keluarga yang memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.