Sementara itu, Puadi menerangkan tidak ada regulasi yang melarang sosialisasi di dalam aksi demonstrasi. Namun menurutnya, hal itu tidaklah etis.
“Lantas bagaimana jika penggunaan bendera itu dilakukan dalam aktivitas demonstrasi. Memang tidak ada regulasi yang melarangnya, hanya saja dalam pandangan pribadi saya, hal tersebut tidak etis untuk dilakukan sebab dipandang dari subtansi normanya konteks pemasangan bendera yang dimaksud dalam regulasi pemilu itu tujuannya adalah dalam rangka sosialisasi agar publik tahu bahwa partainya sebagai partai politik peserta pemilu,” terangny.
Puadi berharap semua pihak memahami hal dan kewajiban partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.
“Tidak elok aktivitas demo dijadikan ajang sosialisasi sekalipun tidak ada larangan. Pemilu menghendaki semua peserta berkontestasi secara adil, baik dari sisi bentuk, tempat maupun tujuan sosialisasi. Semua kontestan dituntut untuk memiliki sensitivitas yang sama dalam memaknai hak dan kewajiban partai politik dalam pemilu,” sambungnya.