Penggunaan Bukhur Atau Dupa Dalam Hukum Islam? Ini Penjelasanya!

  • Bagikan
π»π‘’π‘˜π‘’π‘š π‘€π‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿ π΅π‘’π‘˜β„Žπ‘’π‘Ÿ π΄π‘‘π‘Žπ‘’ π·π‘’π‘π‘Ž π‘‘π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š πΌπ‘ π‘™π‘Žπ‘š (π‘‰π‘π‘¦π‘šπ‘œπ‘ π‘β„Žπ‘’π‘Ÿπ‘’ π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Penggunaan bukhur semata-mata untuk memberikan kesan harum yang menyenangkan hati, baik bagi diri sendiri, tetangga, maupun tamu di rumah.

Nabi Muhammad SAW merupakan pribadi yang menyukai wewangian. Dalam sebuah hadis, malaikat disebut menyukai rumah yang harum dan membenci rumah yang berbau busuk.

Namun, mengenai membakar bukhur dengan tujuan mengusir setan atau hal serupa, Syekh Shalaby menegaskan bahwa tidak ada dasar-dasar Islam yang membenarkan hal ini, sehingga disarankan untuk menjauhinya.

Baca Juga :  Depinas Soksi Gelar Dialog Kebangsaan dengan Tajuk 'Audit Kekayaan Pejabat- Efek Penganiyaan Anak Pimpinan GP Anshor!'

Meskipun pada saat membakar bukhur dibacakan ayat-ayat ruqyah, perbuatan ini dikatakan menyerupai para dukun jika dianggap bukhur dapat mengusir setan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan