Namun, bengkel-bengkel ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan lainnya untuk dapat mengikuti program konversi motor listrik.
“BBSPK juga melakukan verifikasi terhadap bengkel konversi sebagai verifikator,” jelas Devi.
Pemerintah telah mengeluarkan dua model insentif untuk mempercepat pengembangan KBLBB ini.
Insentif pembelian kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan target penerima bantuan pemerintah sebanyak 50.000 unit pada tahun 2023 dan 150.000 unit pada tahun berikutnya, dengan bantuan sebesar Rp 7.000.000 per unit untuk motor konversi.








