Indo1.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik baru guna mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Terdapat empat kriteria penerima subsidi motor listrik, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.