Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak!

  • Bagikan
πΆπ‘Žπ‘Ÿπ‘Ž π‘€π‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘π‘Žπ‘‘π‘˜π‘Žπ‘› 𝑆𝑒𝑏𝑠𝑖𝑑𝑖 π‘ƒπ‘’π‘šπ‘π‘’π‘™π‘–π‘Žπ‘› π‘€π‘œπ‘‘π‘œπ‘Ÿ πΏπ‘–π‘ π‘‘π‘Ÿπ‘–π‘˜ 𝑅𝑝 7 π½π‘’π‘‘π‘Ž. (π‘€π‘’π‘‘π‘π‘œπ‘š π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik baru guna mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Terdapat empat kriteria penerima subsidi motor listrik, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Baca Juga :  Akun YouTube Pengunggah Video Hoax Panglima TNI Dukung Anies Dilaporkan ke Polisi.

Para calon penerima subsidi dapat mengunjungi diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan dan menunjukkan NIK atau KTP sebagai verifikasi data.

PT Surveyor Indonesia bertanggung jawab atas distribusi penyaluran motor listrik sesuai amanat dari Kementerian Perindustrian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan