Indo1.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik baru guna mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Terdapat empat kriteria penerima subsidi motor listrik, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Para calon penerima subsidi dapat mengunjungi diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan dan menunjukkan NIK atau KTP sebagai verifikasi data.
PT Surveyor Indonesia bertanggung jawab atas distribusi penyaluran motor listrik sesuai amanat dari Kementerian Perindustrian.