Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024! Terbuka atau Tertutup?

  • Bagikan
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat judicial review sistem pemilu 2024. (Foto: dok. Instagram @mahkamahkonstitusi)

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyampaikan kesimpulan dalam jangka waktu sepekan ke depan. Setelah itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara itu. MK tidak menyebutkan kapan putusan itu akan diketok.

“Acara selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat 7 hari ke depan,” kata Anwar Usman.

Baca Juga :  Berkunjung Ke Ponorogo, Anies Tak Khawatir Dengan Hasil Survei Capres

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

Baca Juga :  Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud: Ribuan Pendukung Merahkan Lapangan Simpang Lima Semarang

“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

Baca Juga :  DPR RI Peringatkan KPU RI dan Bawaslu RI, Terkait Perekrutan Anggotanya Di Daerah!

“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” ujar pemohon.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan