Pemilik akun Twitter @dedekugem dilaporkan atas dugaan menyebar konten asusila tanpa hak lewat media elektronik. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU ITE.
“Dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” terang Ahmad Ramadhan.
Namun pernyataan polisi sedikit berbeda dengan pengakuan salah satu sahabat Rebecca Klopper, Marissya Icha. Melalui kuasa hukumnya, Marissya mengaku sudah melaporkan kasus ini sejak tiga bulan lalu, dan pelaku sudah ditangkap.
Ketika dikonfirmasi soal laporan video asusila mirip Rebecca Klopper sejak tiga bulan lalu, Ahmad Ramadhan mengaku akan mengonfirmasinya ke penyidik.