Nobar Film “Pesta Babi” Dibubarkan: Menjaga Ketertiban atau Ancaman bagi Kebebasan Berekspresi?
- account_circle Ari arjuno
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- print Cetak

Foto ilustrasi rakyat bersuara
Indo1.id – Viralnya pembubaran sejumlah acara nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita kembali membuka perdebatan lama di Indonesia: sampai sejauh mana kritik sosial boleh disampaikan di ruang publik, dan kapan negara merasa perlu turun tangan atas nama ketertiban?
Film dokumenter karya Dandhy Laksono tersebut pada dasarnya merupakan karya jurnalistik dan dokumenter yang mengangkat isu lingkungan, masyarakat adat, serta dugaan dampak industri terhadap kehidupan warga di Papua.
Namun di tengah meningkatnya sensitivitas politik dan sosial, film ini justru berkembang menjadi simbol tarik-menarik antara kebebasan berekspresi dan kekhawatiran negara terhadap potensi konflik sosial.
Apakah Film “Pesta Babi” Melanggar Hukum?
Sampai saat ini, tidak ada putusan pengadilan ataupun pernyataan resmi pemerintah yang menyatakan film tersebut ilegal.
Film itu juga bukan termasuk daftar karya yang dilarang secara nasional oleh negara.
Secara hukum, sebuah film baru dapat dianggap melanggar apabila memenuhi unsur pidana tertentu, misalnya:
-Mengandung ujaran kebencian berbasis SARA,
-Menghasut kekerasan,
-Menyebarkan fitnah atau hoaks yang terbukti palsu,
-Mengandung pornografi atau pelanggaran kesusilaan,
-Atau mengancam keamanan negara secara nyata.
Dalam kasus “Pesta Babi”, polemik justru muncul karena isi film dianggap terlalu sensitif secara politik dan sosial, terutama terkait Papua, lingkungan, dan kritik terhadap kekuasaan maupun korporasi besar.
Di sinilah letak persoalannya: sesuatu yang sensitif belum tentu melanggar hukum.

Poster Pesta babi ( Foto: Instagram )
Kenapa Nobar Bisa Dibubarkan?
Secara umum, aparat biasanya menggunakan alasan:
-menjaga keamanan dan ketertiban umum,
-mencegah potensi gesekan masyarakat,
-atau mengantisipasi konflik sosial.
Dalam beberapa kasus di Indonesia, pembubaran diskusi, seminar, maupun pemutaran film sering dilakukan bukan karena isi acaranya sudah dinyatakan ilegal, melainkan karena aparat menilai ada “potensi gangguan keamanan”.
Masalahnya, konsep “potensi gangguan” ini sering dianggap terlalu luas dan subjektif.
Jika standar pembubaran hanya didasarkan pada kemungkinan munculnya kontroversi, maka hampir semua kritik sosial berpotensi dibungkam atas nama stabilitas.
Padahal demokrasi justru hidup dari ruang diskusi, termasuk terhadap hal-hal yang tidak nyaman didengar pemerintah ataupun masyarakat.
Kebebasan Berekspresi Dijamin Konstitusi
Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan berekspresi sebenarnya dijamin cukup kuat.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu:
– UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak menyampaikan pendapat,
-UU Pers melindungi karya jurnalistik,
-Dan Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Artinya, secara prinsip negara memang wajib melindungi ruang berekspresi warga negara.
Namun kebebasan itu bukan tanpa batas.
Pasal 28J UUD 1945 menyebutkan bahwa kebebasan dapat dibatasi demi:
-moral,
-keamanan,
-ketertiban umum,
-dan penghormatan hak orang lain.
Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya pembatasan, melainkan: apakah pembatasan itu benar-benar diperlukan, proporsional, dan berdasarkan hukum yang jelas?
Kritik terhadap Pemerintah Bukan Berarti Anti-Negara
Di banyak negara demokrasi, dokumenter yang mengkritik pemerintah, perusahaan besar, aparat, atau kebijakan publik adalah hal biasa.
Kritik bukan otomatis ancaman negara.
Justru kritik sering menjadi alat koreksi sosial agar pemerintah tidak kehilangan kontrol publik.
Jika semua kritik dianggap ancaman, maka ruang demokrasi perlahan akan berubah menjadi ruang ketakutan.
Yang menarik, pembubaran nobar “Pesta Babi” justru menimbulkan efek sebaliknya. Semakin dilarang, publik semakin penasaran. Film yang awalnya mungkin hanya ditonton komunitas tertentu akhirnya viral secara nasional.
Fenomena ini menunjukkan satu hal penting: di era digital, pembatasan informasi sering kali tidak lagi efektif.
Negara Demokrasi Harus Tahan Kritik
Indonesia bukan negara otoriter. Karena itu, ukuran kedewasaan demokrasi bukan dilihat dari seberapa keras negara membungkam kritik, melainkan seberapa siap negara mendengar hal yang tidak menyenangkan.
Tentu negara punya kewajiban menjaga stabilitas. Tetapi stabilitas yang sehat tidak dibangun dengan membatasi diskusi publik secara berlebihan.
Apalagi jika ruang seni, film dokumenter, dan forum akademik mulai diperlakukan sebagai ancaman keamanan.
Sebab sejarah menunjukkan: ketika ruang diskusi dipersempit, ketidakpercayaan publik justru tumbuh lebih besar.
Penutup
Kasus “Pesta Babi” bukan sekadar soal sebuah film dokumenter. Ini adalah cermin bagaimana Indonesia sedang menguji kualitas demokrasinya sendiri.
Apakah kritik sosial masih punya tempat?
Apakah karya dokumenter boleh mengangkat realitas yang pahit?
Dan apakah negara cukup percaya diri untuk menghadapi kritik tanpa harus membubarkannya?
Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang mampu hidup berdampingan dengan kritik.
Oleh : Totok Towels
Penulis merupakan : Direktur Executive Sardjono Research and Consulting
- Penulis: Ari arjuno


Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.