Dalam surat tersebut tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Rebecca Klopper diklaim bukan Rizky meski inisialnya R.
“Sebagaimama tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakuan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami,” kata Sugeng, Senin (29/5/2023).
“Perkara itu pun sudah selesai melalui mekanisme restorative justice. Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” sambungnya.