Namun dalam sidang tersebut, Virgoun memutuskan mencabut gugatan. Ia berdalih ingin mengajukan berkas baru dengan mencantumkan tuntutan terkait hak asuh anak.
Belum sempat mengajukan permohonan talak baru, Inara Rusli ternyata mengambil langkah cepat dengan balik menguggat cerai Virgoun pada 22 Mei 2023. Ada 11 tuntutan dalam berkas gugatan, dengan di antaranya termasuk soal besaran nafkah anak hingga nafkah mut’ah.
Oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, sidang cerai perdana dari gugatan Inara Rusli terhadap Virgoun dilangsungkan pada 31 Mei 2023. Kedua pihak hanya diwakili kuasa hukum di sidang tersebut.