Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertanggung jawab dalam proses ini.
Langkah ketiga berkaitan dengan situasi sosial dan politik di sekitar Pondok Pesantren Al Zaytun, terutama dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mahfud menyatakan bahwa pihak otoritas di Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mulai dari gubernur, kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga komando daerah militer akan bekerja sama untuk membangun kondusifitas masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, laporan mengenai dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah disampaikan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila kepada Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan.
Bareskrim juga akan melengkapi penyelidikan dengan memanggil saksi dari pihak terlapor dan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Agus menyatakan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti saat menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, pada tanggal 25 Juni 2023.