Pilar-pilar tersebut meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan dokter spesialis, peningkatan aksesibilitas pendidikan medis di seluruh wilayah Indonesia, peningkatan jumlah tempat pendidikan dan ketersediaan program pendidikan spesialis, pemberian insentif dan fasilitas yang memadai bagi dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil, peningkatan pengawasan dan regulasi terhadap pendidikan dokter spesialis, serta peningkatan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan stakeholder terkait.
Oos juga menegaskan bahwa Kemenkes akan terus berupaya bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pendidikan kedokteran, untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.