– Ada pemilih yang di bawah umur. KPU menetapkan syarat pemilih adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Namun, setelah pencermatan, ditemukan ada 15.258 pemilih yang di bawah umur dan belum kawin. Mereka kemudian dikeluarkan dari DPT.
– Ada pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI/Polri. KPU mencatat ada sebanyak 2.130 pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI/Polri setelah DPS ditetapkan. Mereka kemudian dikeluarkan dari DPT.
– Ada pemilih yang pindah domisili. KPU mencatat ada sebanyak 351.214 pemilih yang pindah domisili setelah DPS ditetapkan. Mereka kemudian dipindahkan ke DPT sesuai dengan domisili baru mereka.
KPU menyatakan bahwa selisih antara DPS dan DPT ini merupakan hasil dari pencermatan data pemilih pada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP) dan DPS HP akhir sebagai bahan untuk menyusun DPT.
“Jadi kategori TMS (tidak memenuhi syarat) itulah yang kemudian menjadikan nama-nama yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar pemilih pasca DPS, yaitu pada masa DPS HP dan DPS HP akhir sebagai bahan untuk menyusun DPT sekarang,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka, Minggu (2/7/2023).