– Ada pemilih yang meninggal dunia. KPU mencatat ada sebanyak 287.724 pemilih yang meninggal dunia setelah DPS ditetapkan. Mereka kemudian dicoret dari DPT.
– Ada pemilih yang ganda. KPU menemukan ada sebanyak 390.070 pemilih yang ganda, baik di dalam maupun di luar negeri. Mereka kemudian dihapus dari DPT.
– Ada pemilih yang di bawah umur. KPU menetapkan syarat pemilih adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Namun, setelah pencermatan, ditemukan ada 15.258 pemilih yang di bawah umur dan belum kawin. Mereka kemudian dikeluarkan dari DPT.