Namun, aturan teknisnya belum ada.”
Budi menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai peraturan ekspor pasir laut yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Menurut Budi, Indonesia belum dapat menerapkan kebijakan ekspor pasir laut karena aturan dari Kementerian Perdagangan belum mengalami perubahan.
Meskipun tim kajian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan di beberapa titik, namun kebijakan ekspor masih tidak dapat dilakukan oleh Indonesia.








