Indo1.id – Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa hingga saat ini ekspor pasir laut masih dilarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut belum memiliki aturan teknis yang mengatur ekspor pasir laut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan, “Sampai sekarang masih dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Kalau Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, artinya ekspor pasir laut diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.








