Kementerian Perdagangan: Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang, Aturan Teknis Belum Terbit

  • Bagikan
Kementerian Perdagangan: Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang, Aturan Teknis Belum Terbit. (Foto: Freepik ilustrasi pasir laut)

Indo1.id – Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa hingga saat ini ekspor pasir laut masih dilarang.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut belum memiliki aturan teknis yang mengatur ekspor pasir laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan, “Sampai sekarang masih dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Baca Juga :  Puan : Lindungi Rakyat dari Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem

Kalau Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, artinya ekspor pasir laut diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan