Indo1.id – Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa hingga saat ini ekspor pasir laut masih dilarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut belum memiliki aturan teknis yang mengatur ekspor pasir laut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan, “Sampai sekarang masih dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Kalau Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, artinya ekspor pasir laut diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Namun, aturan teknisnya belum ada.”
Budi menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai peraturan ekspor pasir laut yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Menurut Budi, Indonesia belum dapat menerapkan kebijakan ekspor pasir laut karena aturan dari Kementerian Perdagangan belum mengalami perubahan.
Meskipun tim kajian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan di beberapa titik, namun kebijakan ekspor masih tidak dapat dilakukan oleh Indonesia.








