Namun, seiring berjalannya waktu, tingkat wanprestasi 90 hari mengalami penurunan dan kini berada pada kisaran antara 2,8% hingga 3,3%.
Berdasarkan data OJK, rata-rata TWP 90 hari secara nasional mencapai 3,36% pada bulan Mei 2023.
Meskipun terjadi peningkatan dari bulan April 2023 sekitar 2,82%, angka ini masih dianggap cukup baik oleh OJK karena berada di bawah ambang batas yang ditetapkan sebesar 5%.
OJK tetap mengawasi perkembangan fintech P2P lending di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan stabilitas sektor keuangan.








