“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya dapat diterapkan pada kelompok atau jaringan radikalisme yang terdaftar dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), seperti Jemaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jemaah Ansharut Tauhid (JAT), dan lainnya,” jelasnya.
Menurut Nurwakhid, hingga saat ini NII belum termasuk dalam DTTOT sebelum ada penetapan oleh pengadilan.
“Oleh karena itu, melihat dari aspek sejarah, ideologi, dan gerakan yang masih ada hingga saat ini, kami mendorong agar NII dimasukkan ke dalam DTTOT sehingga dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tambahnya.
Terkait penanganan kasus Al Zaytun, Nurwakhid mengatakan bahwa penanganan harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan menggunakan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus, sesuai dengan bukti-bukti yang cukup.
BNPT berperan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan bersama lembaga terkait untuk mendalami keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.