Kini Mahkamah Agung Larang Pencatatan Pernikahan Beda Agama, Catat Ya!

  • Bagikan
Gambaran pernikahan yang beda agama. (Foto: pixabay)

MA menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili perkara-perkara semacam itu.

SE ini menuai reaksi beragam dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah MA sebagai upaya untuk menjaga nilai-nilai agama dan budaya dalam masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Selain Pencipta Lagu Ternyata Aryo Kempes Juga Seorang Pedagang Ikan Asin di Pasar Kobong Semarang.

Namun, ada juga pihak yang menolak SE ini sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk menikah dan membentuk keluarga.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan