Kini Mahkamah Agung Larang Pencatatan Pernikahan Beda Agama, Catat Ya!

  • Bagikan
Gambaran pernikahan yang beda agama. (Foto: pixabay)

MA menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili perkara-perkara semacam itu.

SE ini menuai reaksi beragam dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah MA sebagai upaya untuk menjaga nilai-nilai agama dan budaya dalam masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Dorong Keandalan Energi Nasional Jelang Nataru, PLN Terima Aset GISTET Jawa 7

Namun, ada juga pihak yang menolak SE ini sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk menikah dan membentuk keluarga.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan