Kini Mahkamah Agung Larang Pencatatan Pernikahan Beda Agama, Catat Ya!

  • Bagikan
Gambaran pernikahan yang beda agama. (Foto: pixabay)

Selain itu, UU Perkawinan juga melarang perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

MA menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili perkara-perkara semacam itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan