Selain itu, UU Perkawinan juga melarang perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
MA menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili perkara-perkara semacam itu.