Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Buat Yang Belum Paham, Inilah Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Keluarkan Indonesia

Buat Yang Belum Paham, Inilah Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Keluarkan Indonesia

  • account_circle Nugroho
  • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Sertifikat tanah adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah.

Sertifikat tanah sangat penting untuk dimiliki karena dapat menjamin kepastian hukum dan menghindari sengketa tanah.

Namun, tidak semua orang paham tentang jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia.

Padahal, setiap jenis sertifikat tanah memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda.

Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang lima jenis sertifikat tanah yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat tanah tertinggi dan terkuat di mata hukum. SHM menunjukkan bukti kepemilikan sah dan valid atas sebidang tanah.

Pemilik SHM memiliki hak penuh untuk mengelola, memanfaatkan, atau menjual tanah sesuai dengan keinginannya.

SHM tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup. SHM juga bisa diwariskan atau dipindahtangankan kepada orang lain.

SHM sangat disukai oleh pihak bank sebagai jaminan untuk mengajukan kredit.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk mengelola sebidang tanah milik negara dengan tujuan tertentu, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sebagainya.

HGU memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.

HGU juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemerintah.

HGU harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh mereka.

HGB memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 tahun.

HGB juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemilik tanah.

HGB harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

4. Sertifikat Hak Pakai (HP)

HP adalah jenis sertifikat tanah yang menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil dari tanah milik negara atau pihak lain.

HP diberikan kepada individu atau badan hukum melalui perjanjian tertulis dengan pemilik tanah.

HP memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak.

HP juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemilik tanah.

HP harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan.

5. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS adalah jenis sertifikat tanah yang menunjukkan bukti kepemilikan sah atas satuan rumah susun (apartemen) yang dibangun di atas tanah bersama.

SHMSRS diberikan kepada individu atau badan hukum yang membeli satuan rumah susun dari pengembang.

SHMSRS tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup. SHMSRS juga bisa diwariskan atau dipindahtangankan kepada orang lain.

SHMSRS harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

  • Penulis: Nugroho

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan

    Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Pada hari ini, Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) yang terdiri dari lima organisasi profesi kesehatan mengadakan demonstrasi untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law pada hari Senin (8/5/2023). Kelima organisasi kesehatan tersebut adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia […]

  • Setelah Update PatchΒ  Mobile Legend, Hero Indonesia Gatotkaca Jadi Ganas!

    Setelah Update PatchΒ  Mobile Legend, Hero Indonesia Gatotkaca Jadi Ganas!

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Moonton baru saja merilis patch terbaru yang membawa perubahan pada sejumlah hero. Salah satu hero tank dengan durabilitas tinggi yang mendapat buff dan diprediksi bakal OP adalah Gatotkaca. Prediksi mengenai hero tank dengan durabilitas tinggi yang bakal menggila di EXP lane ini diungkap oleh RRQ R7 dalam salah satu konten video di channel YouTube miliknya. Gatotkaca baru saja mendapat buff dari Moonton. Update […]

  • Mitos Alas Donoloyo, Hutan Jati Peninggalan Majapahit yang Dipercaya Angker

    Mitos Alas Donoloyo, Hutan Jati Peninggalan Majapahit yang Dipercaya Angker

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.idΒ  – Alas Donoloyo, sebuah hutan jati yang berada di Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, memiliki kisah legenda yang menarik. Hutan ini dipercaya sebagai peninggalan Kerajaan Majapahit yang memiliki nilai sejarah dan mistis. Banyak orang yang menganggap bahwa hutan ini dijaga oleh makhluk halus dan memiliki kekuatan gaib. Alas Donoloyo memiliki luas sekitar 1.500 hektar […]

  • Mitos, Manfaat, dan Ciri-Ciri Kayu Kokka, Yang Biasa dibuat Untuk Tasbih.

    Mitos, Manfaat, dan Ciri-Ciri Kayu Kokka, Yang Biasa dibuat Untuk Tasbih.

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id  – Kayu kokka/kauka adalah jenis kayu yang berasal dari pohon jujube atau bidara yang tumbuh di Timur Tengah dan sebagian Afrika. Kayu ini memiliki warna coklat kemerahan dengan serat kasar dan berlubang-lubang. Kayu ini juga memiliki tekstur keras dan ringan. Kayu kokka dikenal sebagai kayu suci karena memiliki hubungan dengan sejarah Islam. Kayu ini […]

  • Gunung Semeru Erupsi Lagi, Keluarkan Awan Panas Guguran Hingga Jarak 1.000 Meter

    Gunung Semeru Erupsi Lagi, Keluarkan Awan Panas Guguran Hingga Jarak 1.000 Meter

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Ari arjuno
    • 0Komentar

    indo1.id – Gunung Semeru kembali erupsi dan mengeluarkan awan panas guguran (APG) ke arah selatan dan barat daya, pada hari ini Rabu (8/11/23) sekitar pukul 10.53 WIB. Seperti di laporan Pos Pantau Gunung Sawur, Awan Panas Guguran ( APG ) meluncur hingga sejauh 1.000 meter dengan tinggi kolom abu 700 meter. Berdasarkan dari data periodik […]

  • Menteri Basuki: Rumput JIS Tak Sesuai Standar FIFA, Butuh 6 Miliyar.

    Menteri Basuki: Rumput JIS Tak Sesuai Standar FIFA, Butuh 6 Miliyar.

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa rumput di Jakarta International Stadium (JIS) tidak sesuai dengan standar FIFA. Hal ini menjadi masalah karena JIS akan menjadi salah satu venue Piala Dunia U-17 pada November 2023. Basuki menyampaikan hal ini usai meninjau JIS bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan […]

expand_less