Siapa saja yang berhak menerima Bintang RI Adipradana?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat-syarat pemberian tanda kehormatan adalah sebagai berikut:
– Memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia;
– Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
– Memiliki prestasi atau karya nyata yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia;
– Memiliki dedikasi atau pengabdian
– Melanjutkan artikel berita yang saya buat berdasarkan topik apa arti bintang ri adipradana yang diberikan kepada iriana jokowi:
yang berkelanjutan kepada bangsa dan negara Indonesia;
– Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau disiplin.
Bintang RI Adipradana diberikan kepada seseorang yang memenuhi syarat-syarat tersebut dan memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia dalam bidang politik, pemerintahan, pertahanan, keamanan, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, agama, olahraga, atau lingkungan hidup.
Beberapa tokoh yang pernah menerima Bintang RI Adipradana antara lain:
– Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-6
– Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5
– Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden RI ke-3
– Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6
– Hamengkubuwono X, Sultan Yogyakarta
– Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-4
– Ani Yudhoyono, Ibu Negara RI ke-6
– Taufik Kiemas, Ketua MPR RI periode 2009-2013
– Agus Salim, tokoh pergerakan nasional dan diplomat
– Mohammad Hatta, Wakil Presiden RI pertama
Mengapa Iriana Jokowi menerima Bintang RI Adipradana?
Iriana Joko Widodo adalah Ibu Negara RI ke-7 yang mendampingi suaminya, Joko Widodo, sebagai Presiden RI ke-7.
Iriana dikenal sebagai sosok yang sederhana, rendah hati, dan dekat dengan rakyat. Iriana juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Iriana menerima Bintang RI Adipradana sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Beberapa jasa-jasanya antara lain:
– Mendukung suaminya dalam menjalankan tugas sebagai presiden dengan penuh kesetiaan dan tanggung jawab.
– Menjadi panutan bagi para ibu dan wanita Indonesia dalam menjaga harmoni keluarga dan masyarakat.
– Menjadi duta perdamaian dan persahabatan bagi negara-negara sahabat dalam kunjungan kenegaraan bersama suaminya.
– Menjadi pelindung dan pembina bagi organisasi wanita seperti Dharma Wanita Persatuan (DWP), Bhayangkari Polri, Persit Kartika Chandra Kirana (PCK), Jalasenastri TNI AL, PIA Ardhya Garini TNI AU, dan Wanita Karya.
– Menyelenggarakan berbagai program sosial dan kemanusiaan seperti bakti sosial kesehatan, pendidikan karakter anak-anak, pemberdayaan ekonomi perempuan, perlindungan anak dan perempuan, penanganan bencana alam, pelestarian lingkungan hidup, dan promosi budaya Indonesia.