Bintang sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu Bintang sipil dan Bintang militer. Bintang sipil terdiri dari tujuh jenis, yaitu:
– Bintang Republik Indonesia
– Bintang Mahaputera
– Bintang Jasa
– Bintang Kemanusiaan
– Bintang Penegak Demokrasi
– Bintang Budaya Parama Dharma
– Bintang Bhayangkari
Bintang militer terdiri dari lima jenis, yaitu:
– Bintang Yudha Dharma
– Bintang Bhayangkara
– Bintang Kartika Eka Pakçi
– Bintang Jalasena
– Bintang Swa Bhuwana Paksa
Bintang RI Adipradana termasuk dalam jenis Bintang Republik Indonesia kelas II.
Berdasarkan urutannya, Bintang Republik Indonesia Adipradana lebih tinggi dari Bintang Mahaputera Adipradana.
Siapa saja yang berhak menerima Bintang RI Adipradana?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat-syarat pemberian tanda kehormatan adalah sebagai berikut:
– Memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia;
– Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
– Memiliki prestasi atau karya nyata yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia;
– Memiliki dedikasi atau pengabdian
– Melanjutkan artikel berita yang saya buat berdasarkan topik apa arti bintang ri adipradana yang diberikan kepada iriana jokowi:
yang berkelanjutan kepada bangsa dan negara Indonesia;
– Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau disiplin.
Bintang RI Adipradana diberikan kepada seseorang yang memenuhi syarat-syarat tersebut dan memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia dalam bidang politik, pemerintahan, pertahanan, keamanan, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, agama, olahraga, atau lingkungan hidup.