Kirim Emoji Hati di WhatsApp Bisa Kena Denda dan Dipenjara, Loh Kok Bisa?

  • Bagikan
Emoji hati yang ada di beberapa aplikasi percakapan. (Foto: Emojipedia)

Indo1.id – WhatsApp adalah salah satu aplikasi pesan instan yang paling populer di dunia.

Aplikasi ini memungkinkan penggunanya untuk mengirim pesan teks, suara, gambar, video, dan emoji.

Emoji adalah simbol gambar yang digunakan untuk mengekspresikan emosi, perasaan, atau suasana hati.

Salah satu emoji yang sering digunakan adalah emoji hati. Emoji hati biasanya digunakan untuk menunjukkan cinta, kasih sayang, atau kepedulian kepada seseorang.

Baca Juga :  Inilah Daftar Para Pemenang Dan Nominasi SCTV Music Awards 2023

Namun, tahukah Anda bahwa mengirim emoji hati di WhatsApp bisa berbahaya bagi Anda? Terutama jika Anda berada di Arab Saudi.

Arab Saudi adalah negara yang menerapkan hukum Islam yang ketat.

Negara ini memiliki Undang-undang Anti-Pelecehan Seksual yang melarang segala bentuk pelecehan seksual, baik secara fisik maupun verbal.

Pelecehan seksual didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain tanpa persetujuan.

Baca Juga :  Simak Rumor Fitur Baru WhatsApp, Look Back, Cocok Untuk Tukang Selingkuh! Kok Bisa?

Menurut seorang pakar kejahatan dunia maya di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, mengirim emoji hati di WhatsApp bisa dianggap sebagai pelecehan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan penerima pesan.

Hal ini karena emoji hati bisa memiliki konotasi seksual menurut adat masyarakat Arab Saudi.

“Beberapa gambar dan ekspresi selama chatting bisa berubah menjadi tindak kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan,” kata Kutbi.

Baca Juga :  Bermain Backroom Descent: Horror Game, Game Horor Online yang Populer di Indonesia

Kutbi menyarankan pengguna WhatsApp untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan emoji hati.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan