Kirim Emoji Hati di WhatsApp Bisa Kena Denda dan Dipenjara, Loh Kok Bisa?

  • Bagikan
Emoji hati yang ada di beberapa aplikasi percakapan. (Foto: Emojipedia)

Menurut seorang pakar kejahatan dunia maya di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, mengirim emoji hati di WhatsApp bisa dianggap sebagai pelecehan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan penerima pesan.

Hal ini karena emoji hati bisa memiliki konotasi seksual menurut adat masyarakat Arab Saudi.

“Beberapa gambar dan ekspresi selama chatting bisa berubah menjadi tindak kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan,” kata Kutbi.

Baca Juga :  Jokowi Saksikan Konser 30 Tahun GIGI, Armand Maulana: Beda Sama Dewa 19.

Kutbi menyarankan pengguna WhatsApp untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan emoji hati.

Ia mengatakan bahwa pengguna harus memastikan bahwa penerima pesan menyetujui pengiriman emoji tersebut.

Jika tidak, pengguna bisa dituntut oleh pihak yang merasa tersinggung atau terganggu.

“Kami tidak melarang penggunaan emoji hati, tetapi kami mengingatkan pengguna untuk menghormati privasi dan perasaan orang lain,” kata Kutbi.

Baca Juga :  Profil DJ Una, Aktris dan Disjoki Cantik yang Sukses di Dunia Hiburan

Jika pengirim emoji hati terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ia bisa dihukum penjara selama dua hingga lima tahun dan/atau denda 100 ribu riyal atau sekitar Rp 380 juta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan