Indo1.id – Peringatan HUT RI 17 Agustus, masyarakat umumnya mengibarkan bendera merah putih di rumah mereka untuk merayakan kemerdekaan.
Namun, ada aturan yang perlu diperhatikan.
Menurut Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, bendera Negara wajib dikibarkan pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, kantor, dan lainnya di seluruh wilayah NKRI.