Indo1.id – Dalam situasi darurat yang mungkin akan terjadi, misalnya seperti saat pandemi Covid-19, apakah pemilihan umum (pemilu) bisa ditunda?
Bagaimana jika masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir sebelum pemilu dilaksanakan? Siapa yang berhak melantik presiden dan wakil presiden terpilih?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlintas di benak sebagian masyarakat, mengingat Indonesia belum memiliki aturan yang jelas tentang penundaan pemilu dan pelantikan presiden di masa darurat.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan addendum amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Addendum amandemen UUD 1945 adalah teknik perubahan konstitusi dengan menambahkan pasal-pasal baru tanpa menghapus atau mengubah pasal-pasal lama.
DPD RI berpendapat bahwa addendum amandemen UUD 1945 perlu dilakukan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai dengan rumusan pendiri bangsa.
Salah satu poin usulan DPD RI adalah menjadikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan melantik presiden.
Selain itu, MPR juga akan menyusun haluan negara sebagai panduan bagi kerja presiden, menetapkan tata tertib MPR sebagai produk hukum, dan mengevaluasi kinerja presiden di akhir masa jabatan.