Usulan Addendum Amandemen UUD, Solusi untuk Penundaan Pemilu dan MPR Lantik Presiden?
- account_circle Nugroho
- calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
- print Cetak

Ilustrasi keputusan hukum. (Foto: freepik)
Indo1.id – Dalam situasi darurat yang mungkin akan terjadi, misalnya seperti saat pandemi Covid-19, apakah pemilihan umum (pemilu) bisa ditunda?
Bagaimana jika masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir sebelum pemilu dilaksanakan? Siapa yang berhak melantik presiden dan wakil presiden terpilih?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlintas di benak sebagian masyarakat, mengingat Indonesia belum memiliki aturan yang jelas tentang penundaan pemilu dan pelantikan presiden di masa darurat.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan addendum amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Addendum amandemen UUD 1945 adalah teknik perubahan konstitusi dengan menambahkan pasal-pasal baru tanpa menghapus atau mengubah pasal-pasal lama.
DPD RI berpendapat bahwa addendum amandemen UUD 1945 perlu dilakukan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai dengan rumusan pendiri bangsa.
Salah satu poin usulan DPD RI adalah menjadikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan melantik presiden.
Selain itu, MPR juga akan menyusun haluan negara sebagai panduan bagi kerja presiden, menetapkan tata tertib MPR sebagai produk hukum, dan mengevaluasi kinerja presiden di akhir masa jabatan.
Menurut Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, usulan tersebut bertujuan untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi negara.
Ia juga mengatakan bahwa usulan tersebut sudah didukung oleh sejumlah tokoh nasional, seperti mantan Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan mantan Ketua DPR Akbar Tanjung.
Namun, usulan DPD RI ini mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan akademisi dan aktivis.
Mereka menilai bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi.
Mereka juga khawatir bahwa usulan tersebut akan membuka peluang kembali ke era Orde Baru.
Salah satu kritik datang dari Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Ia menolak usulan DPD RI karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia juga menegaskan bahwa penundaan pemilu hanya bisa dilakukan jika ada perubahan UUD 1945 secara keseluruhan, bukan dengan addendum amandemen.
“Penundaan pemilu itu tidak bisa dilakukan dengan addendum amandemen UUD 1945. Itu harus dilakukan dengan perubahan UUD 1945 secara keseluruhan. Karena itu menyangkut sistem politik dan sistem pemerintahan kita,” kata Titi dalam sebuah diskusi, Kamis 10 Agustus 2023.
Titi juga mengkritik usulan DPD RI untuk menjadikan MPR sebagai lembaga yang memilih dan melantik presiden.
Ia menilai bahwa hal itu akan mengurangi kedaulatan rakyat dan mengembalikan kekuasaan absolut MPR seperti di era Orde Baru.
“Kalau MPR memilih dan melantik presiden, itu artinya kita kembali ke sistem semipresidensial atau sistem parlementer. Padahal kita sudah sepakat untuk menganut sistem presidensial. Jadi, saya kira usulan DPD RI ini tidak sesuai dengan semangat reformasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pembahasan addendum amandemen UUD 1945 masih terus berlangsung.
Ia mengatakan bahwa MPR masih mendiskusikan apakah pembahasan tersebut dilakukan sebelum atau setelah Pemilu 2024.
“Kami masih mendiskusikan apakah amendemen UUD 1945 ini dilakukan pada tahun ini atau periode yang akan datang. Kami juga masih membahas tentang urgensi pokok-pokok haluan negara untuk perjalanan bangsa ke depannya,” kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Bambang menambahkan bahwa MPR akan menggelar sidang tahunan pada 16 Agustus 2023.
Dalam sidang tersebut, MPR akan menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait dengan isu-isu strategis nasional, termasuk soal addendum amandemen UUD 1945.
“Kami akan menyampaikan pandangan dan sikap MPR terkait dengan isu-isu strategis nasional, seperti penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan persiapan Pemilu 2024. Kami juga akan menyampaikan harapan MPR agar Pemilu 2024 berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tuturnya.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar