Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Bendera Merah Putih Diambil Alih Oleh Polres Bengkalis

  • Bagikan
Tangkapan layar video @Kompas.com. Video amatir yang menunjukkan RHS diduga melecehkan bendera merah putih dengan meletakkannya di leher seekor anjing pada Rabu (9/8/2023) di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Selain tindakan hukum, RHS juga mendapat pembinaan mengenai nilai-nilai kebangsaan untuk memahami semangat patriotisme dan nasionalisme.

RHS dihadapkan pada ancaman Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap tindakan merusak atau menghina bendera negara dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Baca Juga :  AD/ART Kongres KNPI/Pemuda Ke XVI, Ketua Umum Tidak Bisa Di berhentikan.

Camat Pinggir, Zama Rico, menyambut positif penanganan kasus ini sebagai respons terhadap keprihatinan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan